Logo Kabupaten Mimika
Kembali ke Publikasi

12 Agustus 2026

Sambut HUT ke-81 RI, Bapenda Mimika Hapus Sanksi Administratif PBB-P2

BeritaPajak Daerah
Sambut HUT ke-81 RI, Bapenda Mimika Hapus Sanksi Administratif PBB-P2

TIMIKA — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Mimika Nomor 26 Tahun 2026 sebagai bentuk kemudahan dan apresiasi kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Penghapusan sanksi administratif diberikan bagi tunggakan PBB-P2 periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokok PBB-P2 tanpa dibebani sanksi administratif, sehingga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Bapenda Kabupaten Mimika mengimbau seluruh wajib pajak PBB-P2 yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Selain membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung penerimaan daerah untuk pembangunan serta pelayanan masyarakat. Mari manfaatkan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, lunasi PBB-P2 dan wujudkan Mimika yang semakin maju. Pajak Kuat, Mimika Hebat.